PARHAMBITIOUS – Data Dinas Kesehatan Indonesia periode Maret 2023-Maret 2024 menunjukkan, jumlah pengidap HIV di Jakarta mencapai 59.424 orang. Sekitar 40 ribu di antaranya rutin mengonsumsi obat antiretroviral atau ARV.
Taufan Harun Habibie, dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Daerah Tebet, Jakarta, menyarankan masyarakat untuk melakukan tes darah untuk mendeteksi human immunodeficiency virus (HIV) setidaknya sekali dalam hidup mereka.
“Setiap orang harus menjalani tes HIV setidaknya sekali seumur hidup. Begitu pula dengan orang yang aktif secara seksual,” ujarnya dalam acara daring bertajuk “Pentingnya Tes HIV: Deteksi Dini, Penanganan Tepat, Masa Depan Cerah” yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.
Untuk populasi kunci, atau orang dengan perilaku berisiko seperti penggunaan narkoba, hubungan seksual menyimpang, dan riwayat infeksi menular seksual, pengujian perlu dilakukan lebih dari satu kali.
“Ketika ada perilaku berisiko, yang biasanya terjadi sekali seumur hidup bisa menjadi lebih sering karena kita tidak tahu kapan kita terpapar. Sebaiknya lakukan tes setiap tiga hingga enam bulan,” kata Taufan.
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pernikahan
Saat ini, tes HIV wajib dilakukan bagi pasangan yang akan menikah untuk mendapatkan surat keterangan nikah dari KUA. Menurut Taufan, tes ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendeteksi HIV sejak dini.
Ke depannya, ada rencana untuk mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk menjalani pemeriksaan guna mendeteksi berbagai penyakit, mengingat HIV saat ini sudah menjadi beban nasional bahkan internasional dan prevalensinya masih tinggi.